Pilkada 2024 Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Timur Rapatkan Barisan

0
masa kampanye pilkada

Lombok Timur, Barbareto – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur memasuki masa kampanye.

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab moral atas terealisasinya Asas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur merapatkan barisan dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Rakor Pengawasan Kampanye Pilkada tersebut bertempat di Hotel Green Ory Inn Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur. Jumat (27/9/2024).

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menegaskan, pada masa kampanye Pilkada, potensi pelanggaran memungkinkan terjadi, untuk itu aktivitas pengawasan harus ditingkatkan dalam kondisi apapun lebih-lebih kegiatan politik yang dibungkus pada agenda keagamaan.

“Setiap kegiatan yang didalamnya berisi mengkampanyekan pasangan calon itu tetap dikatakan sebagai peristiwa politik namun pencegahan dan penanganannya berbeda. Ini semua harus dipahami oleh semua pengawas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Panwascam juga harus mencermati aturan maupun undang-undang pelaksanaan Kampanye terutama di setiap aktivitas kampanye setiap calon diwajibkan menyertakan STTP, di kondisi tersebut juga peran pengawas untuk melakukan tindakan.

“Pastikan semua calon yang melakukan kampanye memegang STTP dan jangan lupa dituangkan dalam LHP yang berisi utuh agar bisa dilakukan penindakan,” tutup Suaidi.

Begitu juga dengan pelakasanaan kampanye ditekankan semua calon sebelum melakukan kampanye harus sudah memegang STTP dan bila mana tidak dimiliki disitulah peran pengawas untuk melakukan tindakan.

“Pastikan semua calon yang melakukan kampanye memegang STTP dan jangan lupa dituangkan dalam LHP yang berisi utuh agar bisa dilakukan penindakan,” ujar Suaidi.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi, menekankan, Pada masa kampanye mulai dari PKD, Staf hingga Panwascam harus rajin turun dan harus membangun komunikasi dengan semua pihak, hal tersebut bertujuan agar tidak ada aktivitas yang terlewati pada masa kampanye.

“Kami berharap dari apa yang didapatkan dalam rakor ini dapat diimplementasikan dalam melaksanakan pengawasan dan dalam menyusun LHP pengawasan,” papar pria yang karib disapa Gus Cung itu.

Sebelumnya Bawaslu sudah mengundang semua kepala desa di kabupaten Lombok Timur itu semua dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menitip pesan regulasi dan pengawasan partisipatif dan utamanya masalah netralitas kades pada Pilkada 2024.

“Ini semua bagian dari ikhtiar kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.

Senada dengan Kordiv Penyelesaian Sengketa, kordiv SDM Kasmayadi menyampaikan Pengawasan itu berbeda dengan kecurigaan, tugas dari pengawas itu tidak menunggu terjadinya pelanggaran tetapi mengedepankan upaya preventif untukterjadinya pelanggaran.

“Harus dipahami, Fungsi pencegahanln itu adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, untuk itu upaya preventif harus dijalankan,” imbuhnya.

Rakor tersebut juga dibingkai untuk mengupas tuntas PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tata cara Penerbitan STTP kampanye pada Masa Tahapan Pemilihan Tahun 2024, dan Membedah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hadir dalam kesempatan tersebut komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dua anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas serta Satu (1) orang Staf.

Berita lainnya klik di sini

No comments

Exit mobile version