PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lakukan Penindakan Hukum

0

Lombok Timur – Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, mengeluarkan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Inaq Sainah. Putusannya menolak seluruh gugatan tersebut.

AKBP Lalu Salahudin, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inaq Sainah sebagai tersangka.

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus.

Selain itu pihaknya akan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Polres Lombok Timur juga sejak awal berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku.

Terlebih setelah Inaq Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapangaraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Sebelumnya, Inaq Sainah yang merasa tidak mendapat keadilan setelah penetapannya sebagai tersangka, menggugat Polres Lotim melalui jalur praperadilan.

No comments

Exit mobile version