Polda Bali Limpahkan Berkas WNA Asal Rusia, Yang Pemeras Sesama Bule ke Kejari Badung

0

babareto.com | Badung – Warga Negara Asing berkebangsaan Rusia, Evgenii Bagriantsev, pria asal Negeri Beruang Merah yang disangka melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., membenarkan jika pihaknya menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Bali.

“Selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Polda Bali dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana umum I Gede Gatot Hariawan, S.H., Kamis (28/10/2021).

Dijelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu No.10, Kuta Utara, Badung pada tanggal 17 Februari 2021.

Kepada Romanov, tersangka mengatakan jika Dimitri Babaev selaku pemilik usaha sedang dicari pihak kepolisian. Saat itu tersangka juga berkata kepada korban bahwa dirinya adalah informan dari Interpol.

“Dan apabila tidak mau bekerjasama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri Babaev,” ujar Kajari.

Di sana korban diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev dan diserahkan kepada tersangka dan temanya. Keesokan harinya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021.

Baca juga : Ciptakan Tertib Administrasi, Tim PORA Denpasar Lakukan Pendataan WNA

Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021, tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. 

Berdasarkan hal tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang.

Karena tidak kuat dengan ancaman, akhirnya korban mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total Rp121 juta, serta menyerahkan 1 buah sepeda motor XMAX seharga Rp50 juta.

“Adapun total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar RP 171 juta,” jelas Kajari Badung. (Rls)

No comments

Exit mobile version