BARBARETO.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang di bunuh oleh suami, ibu mertua dan kakak iparnya yang jenazahnya di gantung di Kecamatan Batukliang Utara dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan bahwa korban PS (19) di duga di bunuh sang suami MR (20) bersama S (28) kakak ipar dan SH (46) ibu mertua, warga kecamatan Batukliang Utara.
“Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata IPTU Redho.
Ia menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada tanggal 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat.
Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kejanggalan.
“Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu di gantung dan di bantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.
Adapun motif dari kasus pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
Baca berita lainnya di Google News