Taliwang, barbareto.com – Jajaran Polres Sumbawa Barat berhasil menggagalkan peredaran 27 gram narkotika jenis sabu, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.
Pelaku diketahui berinisial BI warga Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang.
“Pelaku di tangkap tim operasional saat sedang menjalankan aksi saat berupaya menawarkan, menjual membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau jenis sabu dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan jenis,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap dalam konferensi persnya, Selasa (19/9/2023).
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 27,09 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Seperti lima lembar plastik klip berisi sabu, 1 bandel plastik, satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik ujungnya runcing, satu jarum sumbu satu buah dompet emas warna hitam merk hidayah, 1 buah dompet emas warna abu merk hidayah, 1 buah tas warna pink, satu buah bong lengkap dengan tingkat plastik satu buah, satu satu buah HP warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.
“Pasal yang di langgar oleh pelaku BI yakni, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2. Dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Pada hari yang sama juga, setelah BI di tangkap tim operasional langsung melakukan pengembangan. Dan menangkap tersangka berinisial KA warga yang sama.
“Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8,16 gram dan beberapa barang bukti lainnya yaitu. Satu lembar plastik klip berisi sabu, dua buah benda plastik, tiga buah pipa kaca, dua buah ikat plastik yang di bengkokkan dan tiga pocket plastik bekas pakai satu,” bebernya.
Dari dua kejadian ini merupakan, lanjutnya, saling berkaitan. Artinya dari pengembangan penangkapan yang pertama, kemudian mengarah kepada TKP kedua.
“Saat ini keduanya telah kita amankan untuk di proses lebih lanjut. Tidak ampun bagi pengedar narkoba,” tegasnya.