Polri Berikan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon Pengantin

0
Undang-Undang Perkawinan

Dalam kegiatan tersebut Agus Sugianto menyampaikan beberapa materi tentang perkawinan sebagaimana di atur dalam Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Yang menyatakan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, maka perkawinan merupakan Hak Asasi Manusia.

Dan dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Dan di sampaikan juga tentang
Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Di samping itu ia mengucapkan selamat kepada para pasangan calon pengantin/pranikah yang akan melaksanakan pernikahan

“Diharapkan kepada para calon mempelai baik laki maupun perempuan hendaknya dalam kehidupan berumah tangga harus saling pengertian antara suami istri untuk menciptakan hubungan suami istri yang harmonis, sakinah, mawadah, warokmah. Guna menghindari terjadinya potensi gangguan, yaitu perselisihan pendapat dalam rumah tangga yang berujung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berakibat fatal yaitu berurusan dengan hukum, bahkan perceraian”. Ulasnya.

Masih harapan Kasi Hukum, “Mengingat sekarang ini sudah mulai tahun politik sehingga Intensitas Politik di masyarakat mulai meningkat. Biarpun beda pilihan akan tetapi kita harus satukan barisan guna terjalinnya toleransi dan komunikasi. Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat sehingga terciptanya Pemilu damai”. Tutup Kasikum.

Follow kami di Google News

No comments

Exit mobile version