Siswa SD Tidak Harus TK/PAUD
Di sisi lain, Razak menegaskan Sekolah Dasar tidak mengharuskan peserta didik baru harus sekolah di TK/PAUD terlebih dahulu agar bisa masuk SD. Mengingat tidak semua tempat di Lombok Timur memiliki TK, di samping keterbatasan ekonomi masyarakat.
“Animo masyarakat menyekolahkan anak di TK belum tinggi padahal sejatinya sangat perlu. Namun saat ini TK bukan syarat utama masuk SD yang penting cukup umur,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Bidang pada Dinas Pariwisata itu kembali mengingatkan semua Sekolah Dasar untuk menerima siswa dengan kondisi apapun terutama yang berkebutuhan khusus, di karenakan jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) belum memadai, hal tersebut juga merupakan upaya meminimalisir angka harapan sekolah yang berimbas terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Sekolah juga harus menerima siswa dalam kondisi apapun meskipun berkebutuhan khusus, karena hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak, di samping jumlah SLB kita belum memadai,” ungkapnya.
Lebih jauh Razak menjelaskan, sekolah tidak menekankan menjalankan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) namun sekolah di bolehkan memilih baik kurikulum 2013 maupun IKM.
Di dalam item IKM juga ada 3 level di antaranya:
- Mandiri Belajar. Sekolah mendaftarkan Sekolah pada Level Mandiri Belajar yang di mana pada esensi masih menggunakan K13 sembari belajar Kurikulum Merdeka.
- Mandiri Berubah. Mandiri berubah, transisi dari K13 ke Kurikulum Merdeka, artinya IKM sudah di jalankan.
- Mandiri Berbagai. Kalau mandiri berbagai sendiri, di mana Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka bisa di tularkan kepada Sekolah yang belum menerapkannya.
Follow kami di Google News