Klungkung-Bali. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres klungkung di bawah arahan Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., tak henti-hentinya melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah Klungkung.
Pada hari ini Rabu tanggal 28 April 2021, Satresnarkoba Polres Klungkung melaksanakan pers release pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan April 2021 di wilayah hukum Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung melalui Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M., didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa, S.I.K., dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana, S.H., melaksanakan press release penggungkapan kasus narkotika yang bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung
Adapun hasil pengungkapan berawal dari hari Jumat 9 April 2021 pukul 05.10 wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka GT alias NAYA, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, agama Hindu, pendidikan SMA, WNI, alamat Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan barang bukti 2 (dua) paket Kristal bening terbungkus plastik klip yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto.
Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 23.00 wita tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WS alias GONDAM, umur 46 tahun, Agama Hindu, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pedagang, pendidikan SMA, WNI, alamat Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli di pinggir jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah utara Lapangan Puputan Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) paket kristal bening terbungkus plastik klip mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.
Penangkapan yang ketiga pada hari minggu tanggal 25 April 2021 pukul 14.50 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka WTN, umur 41 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, pendidikan S1, pekerjaan wiraswasta, WNI, alamat Desa Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg netto.
Dan penangkapan yang ke empat Pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekira 18.00 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Klunkgung berhasil mengamankan tersangka DS alias DE NONGAN, umur 45 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, pendidikan SMA, pekerjaan karyawan swasta, WNI, alamat Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Kabupaten Karangasem dan tersangka SP alias WAWAN, umur 48 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan wiraswasta, WNI, alamat Jln. Werkudara Gang III, Kel. Seamrapura Klod Kangin, Kec. Klungkung Kab. Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) paket Kristal bening dibungkus plastik klip yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.