BARBARETO.com | Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali membekuk dua (2) terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, di dua (2) TKP berbeda di Lombok Timur, Sabtu 21 Mei 2022.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni inisial LK dan AL. Keduanya diamankan di TKP berbeda yakni LK di jalan raya Padamara – Paok Motong, sementara AL diamankan di rumahnya di daerah Masbagik Selatan, hal itu berdasarkan informasi yang didapati dari LK.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra ketika dihubungi media ini mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berdasarkan informasi aduan dari masyarakat. Dari informasi tersebut pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.
“Terduga LK kami amankan di TKP 1 yakni di Jalan Padamara – Paok Motong berikut barang bukti jenis sabu,” terang Gusti, Senin 23 Mei 2022.
Saat di lakukan penggeledahan lanjut Kasat, dari badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa 8 poket kristal bening di duga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku.
Baca juga : Miliki Sabu, Residivis Curat Asal Terara Dibekuk Satresnarkoba Lotim
Kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening di duga narkotika jenis Sabu.
“Dari penggeledahan di sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Soul warna hitam yang dikendarai pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, dan satu unit HP merk VIVO warna hitam,” imbuhnya.
Sementara dari keterangan terduga, dilakukan penggembangan terkait asal sabu yang diperoleh oleh terduga TKP 1 yang menyebutkan di dapatkannya dari seseorang inisial AL yang beralamatkan di Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Lotim.
“Dari rumah terduga AL di temukan barang bukti berupa 1 Atm Bank BNI, buku tabungan bank BNI atas nama Ibu Parlina Sulistiani dan sejumlah uang Rp. 10.800.000,” tukasnya.
Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti yang ada, dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Adapun terhadap kedua terduga dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.