barbareto.com | Lombok Timur – Jenjang pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Atas (SMP) di Kabupaten Lombok Timur dilarang merayakan acara perpisahan atau pelepasan bagi siswa/i yang telah dinyatakan lulus.
Aturan tersebut berlaku bagi sekolah Negeri maupun Swasta yang ada di seluruh wilayah Lotim. Alasan dari pelarangan itu ialah untuk mengantisipasi penularan Covid-19, yang diperkuat dengan Himbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim bernomor 800/1935/Dikbud.I/2021.
Himbauan itu dikeluarkan bersamaan dengan larangan Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy beberapa waktu lalu tentang penutupan destinasi wisata di Lotim.
Oleh sebab itulah, Dikbud Lotim pada akhir tahun ajaran 2020/2021 melarang beberapa aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
“Dihimbau kepada saudara untuk tidak menyelenggarakan perpisahan atau pelepasan siswa di sekolah,” tulis Achmad Dewanto Hadi, Kepala Dikbud Lotim dalam surat himbauan. (26/5/21)
Bukan hanya itu, Ia juga melarang sekolah supaya tidak mengadakan studi tour atau rekreasi ke tempat-tempat wisata. Intinya, kata Dia larangan itu berlaku untuk mencegah keramaian.
“Tidak menyelenggarakan kegiatan jenis apapun yang bisa menimbulkan keramaian,” sambungnya. (gok)