Selain di Adendum, Pekerja Dermaga Sanur Abaikan K3

0

Denpasar – Pembangunan Dermaga Sanur terus di kebut progressnya oleh pihak pelaksana, proyek yang di kerjakan oleh PT. HK – Bangun – Virama KSO, di harapkan rampung tepat waktu. Proyek yang terletak di Pantai Matahari Terbit Sanur, murni di danai dari APBN.

Di dalam pengerjaanya, pihak pelaksana di duga lalai dan mengabaikan keselamatan para pekerjanya. Tentu hal ini sangat disayangkan. Padahal jelas di spanduk maupun Banner pengunaan Alat Pelindung Diri (APD, red) terpampang di area proyek. Proyek bangunan dermaga Sanur tersebut diduga mengabaikan konsep keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja yang dipekerjakan tidak mengunakan perlengkapan yang memadai, seperti helm, rompi (vest) maupun sepatu boat, sebagai syarat bagian terdepan saat melakukan aktifitas kontruksi di laut maupun diatas ketinggian.

Selain di Adendum, Pekerja Dermaga Sanur Abaikan K3

Dari pantauan awak media dilokasi proyek Dermaga Sanur, Kamis, (11/8/22). Di lokasi kerja tersebut di duga kurang pengawasan dari pihak terkait, baik main kontraktor maupun konsultan pengawas maupun. Dimana para pekerja tanpa memikirkan keselamatan mereka berjibaku dalam bekerja tanpa menggunakan ADP (Alat Pelindung Diri, red) sebagai standar keselamatan bekerja.
Kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor yang melaksanakan konstruksi pembangunan dermaga tersebut, diduga telah mengabaikan undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).

Pelabuhan Sanur juga merupakan salah satu program prioritas pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang monumental di Bali dan tercatat dalam sejarah pembangunan infrastruktur laut di Bali telah mewujudkan Pembangunan Pelabuhan Sanur di Denpasar, Pelabuhan Sampalan di Nusa Penida, dan Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung. Dimasa Pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster.

Pembangunan proyek Dermaga Sanur yang di mulai pembangunannya pada tanggal 11 Desember 2019 lalu, dengan masa kerja 560 Hari Kalender kerja alias multy years. Karena pengerjaan proyek dermaga Sanur tidak bisa selesai tepat waktu Pemerintah memberi waktu tambahan atau adendum kepada pihak pelaksana sampai bulan Februari 2023. Seperti yang di sampaikan oleh Project Manager dari PT. Hutama Karya, Heru Wijanarko melalui pesan WhatsApp pada awak media ini.

“Siang pak. Untuk PHO belum ada pak.., Sudah diadendum sampai Februari 2023…Perpanjangan MYC dari Kemenkeu,” terang Heru Wijanarko.

Disinggung prihal pekerja di proyek Dermaga Sanur yang tanpa menggunakan ADP dan alat pelampung bagi pekerja yang bekerja di laut seperti foto dan video yang awak media ini kirim melalui pesan WhatsApp, Heru berkelit akan menyampaikan hal ini ke tim.

“Terima kasih pak infonya. Saya minta tim HSE untuk tertibkan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp. (Ans)

No comments

Exit mobile version