Mataram, Barbareto News – Tiga orang di Dompu di bekuk Polda NTB. Mereka di duga memiliki tiga bungkus kristal putih yan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 9,99 gram.
Ketiganya masing-masing berinisial AP alias A, AR alias M, dan RPP. Informasi di terima Awak Media, RPP merupakan anak oknum Kapolsek di Dompu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, ketiganya di tangkap pada 16 September 2023 di Lingkungan Sawete Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Mereka di amankan di salah satu warung makan sekitar pukul 12.00 Wita,” katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Pengakuan AP dan AR, sambung Deddy, barang haram tersebut di peroleh dari RPP. Saat di geledah, kepolisian juga menemukan uang Rp48 juta.
“Uang itu hasil penjual sabu. Rencannya akan di serahkan ke RPP,” katanya.
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow kami di Google News