Seorang Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polsek Pagutan, Satu Pelaku DPO

0
Seorang Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polsek Pagutan, Satu Pelaku DPO

barbareto.com | Mataram – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polsek Pagutan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di kawasan Pagutan.

Kapolres Mataram melalui Kapolsek Pagutan IPTU I Ketut Artana, S.H., melalui konferensi persnya membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Pantai Tanjung Luar II No. 184 BTN Griya Indah Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Kronologis

Tersangka Indra Mayanto alias Indra alias Ongang bersama tersangka Aminullah alias Amin (yang saat ini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Pagutan), mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir di dalam rumah kosong milik Sugeng (korban) dengan cara memanjat tembok halaman rumah dan merusak gembok gerbang kemudian mencongkel pintu rumah dan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut tersangka Indra dan Amin langsung membawa sepeda motor tersebut kerumah teman tersangka yang berada di wilayah Jempong Timur untuk membuka plat nopol serta bebekan bodynya (barang bukti-Red).

Sekitar pukul 19.00 wita, barang bukti (BB) tersebut ia (pelaku-red) bawa ke pengepul barang rongsokan/barang bekas yang berada di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram untuk di jual oleh tersangka dengan harga Rp. 350.000,-.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Pagutan.

Berdasarkan Informasi yang di dapat dari masyarakat dan bermodalkan rekaman CCTV, selanjutnya Tim bergerak cepat untuk melakukan proses penagkapan terhadap Kedua pelaku tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 07Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. Namun satu tersangka (Amin-red) berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.

“Kami sedang melakukan pengejara,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polsek Pagutan adalah, satu unit sepeda gayung mini berwarna merah, sebuah baju kaos berwarna merah, sebuah celana pendak berwarna cream, sebuah topi, sebuah obeng min dengan warna gagang merah.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka bahwa, tersangka telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa TKP yang diantaranya adalah.

Tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 29 Mei 2021 dengan merek Honda Astrea Prima di jalan Pantai Tanjung Luar II No. 184 BTN Griya Indah Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Tersangka pernah juga melakukan pencurian gerbang besi di rumah kosong yaitu di jalan Bandas Raya Lingkungan Griya Pagutan Indah Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram, dan telah di jual ke pengepul barang bekas/rongsokan yang berada di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Tersangka juga ada melakukan pencurian kamera dan satu set perlengkapan make up di pertokoan Lingkar Selatan jalan Dokter Sujono Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram.

Selain itu juga, pelaku pernah juga melakukan pencurian sepeda lipat, laptop, tab dan sebuah tas ransel yang berisikan surat-surat serta ijazah di BTN Aura Mutiara Kelurahan Pagutan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.

No comments

Exit mobile version