Besaran Dana Hibah
Sementara itu, Laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan. Bahwa Penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 secara Serentak di Provinsi Bali yang di hadiri oleh Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Bali, beserta Ketua KPUD dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Hadir pula Forkopimda Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Adapun Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 di bebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing Daerah.
Adapun rinciannya, adalah KPU dan Bawaslu Provinsi Bali total dana hibah yang di peroleh sebesar Rp. 197.074.168.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli jumlah total sebesar Rp. 37.334.792.900, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng jumlah total Rp. 55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana jumlah total Rp. 37.033.382.200, KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung jumlah total Rp. 31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan jumlah total Rp. 50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar jumlah total Rp. 43.693.000.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung jumlah total Rp. 48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem jumlah total Rp. 48.400.000.000.
Besaran anggaran tersebut sudah di sepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota serta sudah di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, maka pada Tahun Anggaran 2023 di realisasikan sebesar 40% dari jumlah yang di sepakati dan sisanya yang 60% akan di realisasikan di Tahun Anggaran 2024. Kecuali Kabupaten Badung yang di realisasikan sekaligus 100% di Tahun Anggaran 2023.
Follow kami di Google News