Lombok Timur, barbareto.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menyita sebidang tanah yang berlokasi di Desa Ekas Kecamatan Jerowaru, milik Saprudin Terpidana kasus Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Lombok Timur 2018.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dampak perbuatannya mencapai bersama dua orang lainnya 3,9 miliyar lebih, dimana dalam perannya Saprudin merugikan negara sebesar 1,908,702.145 sehingga berdasarkan putus MA tanahnya disita.
Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Winarta menyebut, pihaknya kini tengah mempersiapkan penyitaan aset terhadap dua tersangka lainnya yakni Asri Mardianto dan M Zaini mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.
“Kedua terpidana lainnya untuk penyitaan asetnya dilakukan secara bertahap, kini tengah diproses oleh Kejari,” tegasnya Kamis (12/09/2024).
Penyitaan sendiri lanjut Bayu, merupakan upaya menjalankan putusan MA, yang mewajibkan Terpidana untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakannya.
“Penyitaan ini merujuk pada putus MA nomor 2322 K/Pid.Sus tanggal 23 April 2024,” pungkasnya.
Setelah dilakukan penyitaan oleh Tim Eksekutor, Kejaksaan Negeri akan menjadwalkan pelelangan hasil penyitaan yang disesuaikan dengan kerugian negara.
Berita lainnya klik di sini