BARBARETO.com – Ditetapkannya 3 orang tersangka dugaan korupsi Dana SPI (Sumbangan Pendidikan Institusi) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik di Universitas Udayana (UNUD) oleh Penyidik Kejati Bali, diapresiasi Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora.
Ketiga tersangka “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Bali, seperti yang diekspos ke media, dalam penilaian BCW, belum menggambarkan peran dari 3 tersangka tersebut.
Pasalnya, tidak ada penjelasan terinci peran dari ketiga tersangka korupsi Dana SPI UNUD.
Apakah perbuatan dan peran mereka yang menunjukkan tindak pidana korupsi, apakah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, dan berapa dana yang diterima, dan kalau ada orang lain yang menerima, berapa yang diterima dan siapakah orang yang bersangkutan, serta siapakah aktor intelektual dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sebab, dengan ekspos penyidik bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, tentu pelakunya adalah seseorang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penting, dan masyarakat perlu mendapat informasi tentang skema dugaan korupsi yang sedang diusut, sampai ditetapkannya tiga orang tersangka tersebut,” terang Putu Wirata Dwikora, Senin, (13/2/23).
Ketua BCW menyatakan sangat prihatin pada korupsi di sektor Pendidikan yang indikasinya memburuk, sejalan dengan menurunnya IPK (indeks persepsi korupsi) Indonesia yang baru saja diumumkan KPK, yakni 3,8 dalam rentang 0 sampai 10. (Tim).
Follow kami di Google News