Sidang Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Pikir-pikir

0

barbareto.com | Selasa, (22/3/2022), dilangsungkan kembali Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 an. Terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita terbukti bersalah.

Dimana mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selanjutnya Majelis hakim telah memutuskan dimana dalam putusannya adalah sebagai berikut, dimana para terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan.

Baca juga : Terdakwa Korupsi “Air Tangki” PDAM Tirta Mahottama, di Tuntut 18 Bulan Bui

Dan disamping itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.450.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan memerintahkan uang sebesar Rp. 320.450.000,- yang dititipkan oleh para terdakwa kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Serta menyatakan barang bukti nomor urut 1-867 berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan menyatakan barang bukti nomor urut 868-877 berupa 3 Unit Komputer dan 3 unit printer, 1 (satu) unit mobil tangki beserta STNKnya dan 1 (satu) buah cap/stempel dikembalikan kepada PDAM Unit Nusa Penida yang bertujuan untuk dapat kembali melayani kebutuhan pemenuhan air bersih dimasyarakat melalui Plt.

Kepala Unit Nusa Penida An. I Dewa Gede Merta serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Dalam  keputusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima dan akan tetapi penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dimana dalam persidangan sebelumnya, di dalam agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya yang pada pokoknya memohon kehadapan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan kepada para terdakwa terbukti bersalah. (*/b)

No comments

Exit mobile version