Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Dinas Perdagangan Lotim Akui Kekurangan Anggaran Pengawasan

Foto: Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hadi F. Rahman./gok

Lombok Timur, barbaretodotcom – Kelangkaan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Lombok Timur masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan stok gas LPG 3 Kg masih tergolong aman dan terkendali untuk wilayah Lotim.

Namun kenyataannya berbalik dengan kondisi di lapangan, banyak dari kalangan warganet yang berdomisili di Lotim mengeluhkan kelangkaan gas melon tersebut.

Mulai dari antrean yang mengular sampai dengan adanya beberapa warga yang pingsan, akibat terlalu lama ikut antre hanya untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Lotim, Hadi F. Rahman mengatakan pihaknya saat ini masih mencari “benang merah” apa yang menyebabkan kelangkaan Gas LPG 3 Kg di wilayah Lotim.

Padahal, kata Hadi, berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina, pendistribusian gas LPG 3 Kg untuk wilayah Lotim sudah sesuai dengan data dan kuota konsumen. Namun yang menjadi persoalan ketika gas tersebut sampai ke pengecer.

“Tingkat pengecer ini yang tidak terkendali, sehingga harga sampai melambung dan tidak didapatkan,” sebutnya saat ditemui setelah kegiatan hearing dengan Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) Lombok Timur, berlokasi di kantor DPRD Lotim. (6/4/2026)

Terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Lotim selama ini, Ia mengakui bahwa salah satu kendala pengawasan belum maksimal ialah karena kekurangan anggaran.

“Saya akui kita penuh keterbatasan dalam pengawasan ini, karena anggaran dan sebagainya,” ucap Kadisdag Lotim.

Namun menurutnya, anggaran tersebut tidak terlalu penting, karena yang menjadi poin utama saat ini ialah mencari “benang kusut” mengenai penyebab kelangkaan tersebut. Salah satu solusinya, dengan membentuk Satgas yang bertujuan untuk menemukan akar masalah di lapangan.

Sebab lanjutnya, selama ini pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak jika terdapat temuan di lapangan yang menyebabkan terhambatnya gas melon tersebut sampai ke tangan masyarakat.

“Satgas ini tentu lebih luas, karena ada APH yang punya kewenangan menindak, ada kita libatkan disitu,” tandasnya.

Karena alur penjualan LPG 3 Kg ini menurutnya sudah ada aturan mainnya, jika terdapat dari Agen maupun Pangkalan yang melanggar maka akan ditindak oleh pihak Pertamina.

“Sehingga kami melakukan pengawasan, harus bekerjasama dengan pertamina,” ujarnya. (gok)

TIDAK ADA KOMENTAR

Exit mobile version