Praya, barbareto.com – Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan sopir istri Gubernur NTB berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K., di Praya, Selasa mengatakan.
Kecelakaan terjadi di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Yang menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B 720 SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.
Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat. Kemudian sepeda motor di tabrak di bagian belakang. Dari pengakuan tersangka, tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan. Yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.
“Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada di kisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.
Di singgung terkait indikasi pemakaian obat ataupun di bawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi. IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa sopir mobil istri Gubernur NTB tersebut tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas.