barbareto.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.
Terdakwa Aryanto Prametu sebelumnya dijatuhi vonis delapan (8) tahun dengan denda Rp. 400 juta, dan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut di putus majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, karena terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 7,87 miliar.
Namun demikian, dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Aryanto Prametu justru di vonis bebas dari segala tuntutan hukum atau onslagh van rechtsvervolging.
“Kalau putusannya onslahg lepas dari segala tuntutan hukum kita akan upaya hukum kasasi. Insya Allah, pasti itu,” kata Kajati NTB, Sungarpin saat dikonfirmasi, Jum’at (25/3).
Baca juga : Mengenal Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu
Sungarpin meyakinkan, upaya tersebut akan langsung di tempuh setelah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Berdasarkan SOP yang ada, dengan vonis bebas terdakwa Aryanto Prametu pada tingkat banding tersebut, maka pihaknya harus menempuh upaya hukum kasasi.
“Kalau yang onslagh ini sesuai dengan SOP yang ada itu kami harus kasasi,” ujar Sungarpin.
Sementara untuk tiga tedakwa lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 ini, seperti mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya dan Ikhwanul Hubi yang menerima vonis Hakim Banding jauh dibawah tuntutan jaksa dan putusan PN Tipikor Mataram.
Sungarpin mengatakan akan mengkaji langkah selanjutnya.
“Kalau memang SOP nya kasasi ya kasasi, tapi kalau rank nya sudah pas misalkan turunnya tidak terlalu signifikan sesuai SOP, ya ndak perlu. Khusus yang tiga ini masih di kaji kembali,” tandasnya.