“Tarik Ulur” Kepemilikan NW Belum Finish

0

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Polemik pendaftaran Nahdlatul Wathan (NW) yang sah ternyata belum mencapai titik finish (selesai). Penerbitan kepemilikan NW di bawah TGB Muhammad Zainul Majdi, MA. (Pancor) oleh Kementerian Hukum dan HAM di goyang oleh kepemimpinan NW di bawah RTGB Muhammad Zainuddin Atsani (Anjani).

Awalnya NW Pancor tercatat secara hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 0000810.AH.01.08. tertanggal 23 September 2019. Artinya NW Pancor sudah menang pada tahun 2019.

Lalu tertanggal 26 November 2020 pihak NW Anjani menerima putusan yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-6 AH.01.12.2020 tentang pembatalan NW yang sebelumnya di pegang oleh Pancor. Sehingga pihak NW Anjani membatalkan kepemilikan NW yang sebelumnya di pegang oleh Pancor.

Namun pihak NW Pancor menilai penerbitan keputusan pembatalan NW Pancor oleh Kemenkumham tersebut sudah cacat secara substantif normatif.

“Karena (keputusan Kemenkumham nomor AHU-6 AH.01.12.2020 – red) tidak ada kekoherensian antara konsideran dengan diktumnya,” kata TGH. Mahalli Fikri, SH. Ketua Dewan Tanfidziah Pengurus Wilayah NW Nusa Tenggara Barat. Pada Kamis 4 Februari 2021.

Hal itu juga di perkuat karena di dalam amar keputusan pengadilan. Tidak ada perintah untuk membatalkan pencatatan (pendaftaran) terhadap kepengurusan NW di bawah kepemimpinan TGB (Pancor).

Oleh karena itulah pihak NW Pancor telah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham RI tertanggal 4 Januari 2021. Tindakan tersebut berlandaskan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.

Hingga saat ini Kemenkumham belum mengeluarkan respon terkait pengajuan keberatan oleh NW Pancor tersebut. Artinya sesuai dengan ketentuan UU berarti Kemenkumham sedang memproses berkas keberatan yang di layangkan oleh pihak NW Pancor.

“Selanjutnya untuk penyempurnaan sedang di proses. Sesuai dengan peraturan UU yang berlaku,” ujarnya. (gok)

No comments

Exit mobile version