barbareto.com | Badung – Kasus pemalsuan kematian memasuki agenda sidang, Selasa tanggal 14 Desember 2021 telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat dengan Terdakwa H. Abdul Munir, S.Ag. (43) dan Terdakwa Suraji (56) yang menganggendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi oleh penuntut umum Putu Yumi Antari, SH. Dan Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH.MH., dengan Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, SH.MH., dimana dalam proses persidangan para terdakwa mengatakan akan maju sendiri dan tidak didampingi kuasa hukum.
Bahwa penuntut umum telah membacakan dakwaan yang secara keseluruhan dibenarkan oleh para terdakwa dimana terdakwa H. Abdul Munir, S.Ag., didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP sedangkan Terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Bahwa penuntut umum dalam persidangan ini menghadirkan 4 ( empat ) saksi yaitu saksi an. Diah Suartini, saksi an. Ari Eko Wahyu Widianto Putra, saksi an. Hernanik dan saksi an. I Wayan Suryantara. Dalam kesaksian saksi atas nama Diah Suartini yang mana saksi adalah merupakan istri sah dari terdakwa Suraji yang merupakan korban dari perkara ini.
Baca juga : Suami Durhaka, Kebelet Menikah Lagi Suraji Palsukan Surat Kematian Istrinya
Pada intinya menerangkan, bahwa memang benar saksi mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu, yang mana hal ini diakui sendiri oleh terdakwa Suraji dan saksi pernah diperlihatkan buku nikah mereka, dan atas pengakuan terdakwa suraji yang menikahkan adalah terdakwa Abdul Munir, setelah saksi mengecek ke KUA Petang.
Disana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA yang bernama Rudi dan saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016 lalu.
Selain itu, saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang, saksi Diah Suartini juga mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan dirugikan, karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, saksi dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin, saksi juga menerangkan bahwa yang membuat surat keterangan kematian palsu, KTP palsu dan KK Palsu ini adalah terdakwa Abdul Munir.
Dan saksi Diah Suartini juga pernah menanyakan hal tersebut dan terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya yang mana semuanya terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah.
Bahwa untuk sidang kemudian ditutup dan ditunda ke hari selasa tanggal 21 Desember 2021 minggu depan untuk agenda pembacaan pemeriksaan Ahli.(**