20.4 C
Lombok

Tidak Pakai Masker, Siap-siap Kena Sanksi

Published:

- Advertisement -

Bangli-Bali. BARBARETO – Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 di wilayah Kintamani dilaksanakan di jalan padat lalu lintas jalur Kintamani-Bangli, Kamis (21/01/2021)

Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak menyasar pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas dijalan umum diperiksa oleh tim gabungan serta diberikan himbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19, dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Buka Kegiatan Padat Karya Infrastruktur di Nusa Penida

Pada kesempatan tersebut tim juga memeriksa kendaraan bus yang melintas yang mengangkut penumpang yang akan melaksanakan kegiatan adat. Tim mengingatkan agar tetap menggunakan masker selama dalam kendaraan.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Bangli dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pimpin Anev Penyelenggaraan MXGP Lombok Sumbawa 2023

“Tim gabungan hendaknya tidak bosan-bosan untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter”, harap Dandim.

Operasi kali ini menjaring 8 warga tanpa masker. Untuk memberikan efek jera mereka diberi sanksi fisik 3 orang melaksanakan push up, sanksi sosial 1 orang menyapu jalan dan pembinaan 4 orang.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles