barbareto.com | Badung – Pengadaan tender stand oleh Pihak Angkasa Pura Retail di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2019 patut diduga terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum pegawai atas nama (M) dan (D) mengaku sebagai Marketing dari AP Retail.
Tender yang telah dibuat dalam kontrak kemitraan oleh AP (Angkasa Pura) Retail kepada Pihak PT. Serasi Alam Sejahtera/Bali Liqouer Store dengan disaksikan pihak yang ditunjuk sebagai pengurus perizinan (E) dianggap oleh Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bermasalah, hingga harus dilakukan penutupan secara paksa stand milik dari PT SAS tersebut.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum PT. SAS, RICO ARDIKA PANJAITAN, S.H., yang diketahui juga telah melayangkan Somasi ke I ke Direksi Angkasa Pura Retail, di Jakarta, tertanggal 15 November 2021.
Rico menjelaskan, Pihaknya mewakili kliennya, merasa dirugikan terhadap kontrak dari Angkasa Pura Retail dengan PT SAS (kliennya-red). Ia menerangkan telah mengirimkan detail rincian hingga nominal kerugian yang dialami oleh kliennya dalam perjanjian.
“Dalam somasi telah kami rinci secara detail alur terjadinya kontrak kemitraan, hingga pada akhirnya disaat klien kami harus menutup kembali stand di terminal kedatangan luar negeri bandara I Gusti Ngurah Rai oleh pihak Bea Cukai, yang disebutkan alasan penutupan karena dinilai masih kurang dalam kelengkapan proses izin, yang menyebabkan klien kami terkesan menjalankan usaha pembukaan stand tersebut secara illegal,” ujarnya.
“Untuk diketahui, klien kami merasa telah mengikuti seluruh anjuran dari pihak Angkasa Pura Retail yang di wakili oleh saudara D dan M, hingga harus mengeluarkan sejumlah fee untuk benar-benar bisa menjalankan usahanya dengan legalitas yang jelas. Ini kok malah stand baru dibuka 2 (dua) hari malah tiba-tiba pihak Bea Cukai menganjurkan untuk ditutup segera karena dinilai illegal, lalu hasil dari perjanjian kontrak tersebut bodong berarti ya ?,” geramnya.
Baca juga : Bernadin Layangkan Somasi ke Istri Zaenal Tayeb dan Salah Satu Media Online
Dalam hal ini klien kami juga mempertanyakan, “SOP pembukaan gerai harusnya bagaimana?, apakah bila gerai izin belum lengkap bisa buka?, Kan dampak dari hal seperti itu jadinya terlihat Angkasa Pura Retail seperti tidak profesional, sedangkan proses pembukaan gerai juga diketahui oleh Pihak Angkasa Pura Retail. Selain tidak professional,hal ini terlihat seolah olah Pihak Angkasa Pura Retail menyalahi SOP nya sendiri.
Guna mendapat keberimbangan informasi, beberapa awak media coba mendatangi Graha Angkasa Pura di kawasan Jakarta Pusat. Oleh Pihak Humas, awak media diarahkan untuk bertemu dengan saudari Mitha, yang merupakan pihak dari Angkasa Pura Retail, yang kantornya persis berada di belakang Graha AP (Angkasa Pura,red).
Melalui saudari Mitha, awak media dipertemukan oleh Riko, yang diketahui merupakan Secretary Corporate dari Angkasa Pura Retail. Riko pun saat disinggung terkait Somasi dari kuasa hukum PT.SAS membenarkan dan memastikan baru diterima pihaknya pada Senin (22/11).
“Kami baru menerima Somasi dari kuasa hukum PT. SAS kemarin, Senin (22/11) dan hard copy yang sampai kepada kami,” ungkapnya kepada awak media di kantor AP Retail, Selasa (23/11).
Riko juga mengatakan, belum bisa memberikan banyak komentar terkait Somasi tersebut. Dan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi, pihaknya meyakinkan akan menanggapi dan memberikan pernyataan sikap atas somasi tersebut.
“Kami mohon maaf, prihal surat somasi baru kami terima kemarin, jadi kami belum bisa memberikan komentar banyak, dan pastinya sesuai tenggat waktu 7X24 Jam atau 1 minggu sejak surat somasi itu di layangkan, kami pastikan untuk memberikan tanggapannya dan pernyataan sikap resminya,” terangnya.
Dalam sesi tanya jawab yang diberikan oleh Riko, diluar dari pembahasan somasi, muncul pertanyaan dari awak media yang menanyakan, kedua nama dengan inisial D dan M, dimana insial (D) mengaku sebagai Pihak Marketing, sedangkan (M) sebagai bagian dari Angkasa Pura Retail. Riko membenarkan Saudari M sebagai PIC dari AP Retail di Bali, namun untuk D, Riko memastikan tidak ada nama itu di jajaran bagian Marketing maupun pegawai Angkasa Pura Retail perwakilan Bali maupun Pusat.
“Kalau mbak M (Monika,red) itu benar sebagai PIC di sana, bagian dari kami juga. Tapi untuk D (Danang, red) kami pastikan tidak ada di jajaran marketing kami di Bali maupun di Pusat,” tegasnya.
Memahami alasan Riko selaku Secretary Corporate Angkasa Pura Retail untuk belum bisa memberikan tanggapan banyak terkait somasi maupun case dari PT. SAS ini, karena masih ingin mempelajarinya lebih lanjut. Awak media pun menyampaikan, akan menunggu pres rilis dari Angkasa Pura Retail, dalam memberikan sikap dan tanggapannya nanti terhadap somasi yang di layangkan oleh PT. Serasi Alam Sejahtera. (*/tim)