barbareto.com | Badung – Diduga terlibat kasus pengeroyokan, tiga orang warga NTT asal Sumba Barat di rungkus jajaran Polsek Kuta Utara, Badung, Bali. Senin, (31/5).
Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (23) diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan swasta I Ketut Partawan (37) tahun asal Br. Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, di Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Kamis, 13 Mei 2021 sekira pukul 01.00 wita. Karena perbuatan ketiga pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan gores pada perut.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Kamis, 13 Mei 2021 pukul 01.00 wita korban sedang merokok di depan kosnya di Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta, kemudian pelaku mengendarai 3 unit sepeda motor dengan knalpot brong dan berhenti di depan kos korban.
Selanjutnya korban (Partawan red) mendekati pelaku dan bertanya akan kemana dan menegur pelaku, jika lewat jalan ini suara motornya (kanlpot brong red) dipelankan karena sangat mengganggu sekitar, namun peringatan tersebut membuat pelaku tersinggung dan mengeroyok korban serta menyerang korban menggunakan batu dan pisau.
“Pelaku sempat hendak mengambil motor korban, kemudian korban mengambil parang untuk menakuti pelaku dan akhirnya pelaku kabur,” ujar Putu Diah.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Selanjutnya korban di larikan ke RS Mangusada Kapal,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Mengwi yang akrab disapa Diah ini menyebutkan Tersangka diamankan pada hari Jumat (28/5) pukul 20.00 WITA di tempat kosnya di kawasan Sidakarya Denpasar Selatan oleh Tim Opnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Purwantara, S.Tr.K.
“Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Putu Diah. Penangkapan ini tak lepas dari laporan salah satu saksi yakni Ni Made Rai Ratnaningsih (26) th sebelumnya.
Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara, serta petugas menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau dan sepeda motor.
“Kini para tersangka di tahan Rutan Polsek Kuta Utara,” Pungkasnya. (anas).