barbareto.com | Rabu, (13/4/2022) sekitar pukul 11.00 wita telah dilaksanakan kegiatan penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida terhadap kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No. 36/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 dimana dalam kegiatan penggeledahan tersebut di dukung oleh Tim Pengamanan Internal dari Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida berdasarkan surat perintah Pengamanan No. Sp.Tug-14/N.1.12.8/Dip.4/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Tim Pengamanan dari Polsek Nusa Penida dengan surat permohonan bantuan pengamanan No. B-34/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.
Bahwa dengan disaksikan langsung oleh Perbekel Desa Kampung Toya Pakeh, Dwi Jati Susanto serta Pengurus BUMDes Karya Mandiri antara lain Direktur, Manager serta Bendahara BUMDes penggeledahan menyisir seluruh meja yang ada diruangan BUMDes termasuk meja kerja Bendahara dan Brankas yang ada dibelakang meja kerja Bendahara.
Adapun barang-barang yang didapat oleh penyidik dalam kegiatan penggeledahan tersebut antara lain ratusan buku tabungan nasabah BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toya Pakeh.
Tim mengamankan beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas Umum BUMDes Karya Mandiri sejak tahun 2014 s/d 2017, buku Kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri serta sejumlah uang sisa kas BUMDES sebesar Rp.872.700,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus ribu rupiah). Barang-barang tersebut ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa menuju kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kulungkung di Nusa Penida sekitar pukul 14.00 wita.
Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri tersebut.
Bahwa dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap Penyidikan saat ini ditemukan fakta-fakta sebagai berikut, bahwa dasar Pembentukan BUMDes Karya Mandiri adalah Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh, bahwa dasar pengangkatan para Pengurus Organisasi BUMDes Karya Mandi Desa Kampung Toyapakeh adalah Keputusan Perbekel Desa Kampung Toyapakeh Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pengurus Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
BUMDes Karya Mandiri sudah berdiri semenjak bulan November tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
Dimana BUMDes Karya Mandiri pernah menerima Penyertaan Modal dari tahun 2014-2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.172.888.405,- (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah).
Baca juga : Rugikan BUMDes, Hernawati Resmi Ditahan Kejari Buleleng
Dan sumber dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Kampung Desa Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung adalah dari APBDes berupa modal penyertaan dan ada beberapa kali modal penyertaan yang diberikan antara lain pada awal didirikannya BUMDes tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari Desa yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 181.888.405,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah), bulan Oktober sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan bulan Desember 2016 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada bulan Juni 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan bulan September 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2019.
Bahwa BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida bergerak dalam bidang simpan pinjam, dimana dalam hal kegiatan simpan pinjam tersebut jika ada nasabah peminjam yang ingin membayar angsurannya serta jika ada nasabah yang ingin menabung ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan tersebut kerumah-rumah, dan dari uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDES melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara BUMDes.
Bahwa dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan di laci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 930.797.866,- (Sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Pada tanggal 30 Juni 2020 yang diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes, uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dimana uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas tersebut.
Namun untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian Negara saat ini Penghitungan Kerugian Negara sedang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung. */b)