Sumbawa Barat – Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap SN (36) dan SK (38) terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu, pada Sabtu Malam sekitar pukul 23.20 (13/5/23).
Terduga SN yang berstatus belum bekerja dan SK dengan status wiraswasta di tangkap di sebuah rumah yang beralamat di RT 001 RW 008 Lingk. Tiang Enam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Rw 008 Lingkungan Tiang Enam Keluraha Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddi Soebandi, S.Sos., menyampaikan, ada 4 saksi dalam penangkapan SN warga Kel. Kuang dan SK warga Kelurahan Sampir itu.
“Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,50 gram. 1 buah bong terbuat dari botol Adem Sari yang terpasang piva kaca dan pipet plastic. Satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah korek api gas. 1 lembar plastik klip merk nasional yang di dalamnya berisi 12 lembar plastik klip,” terang Eddi Soebandi.
Selain itu, barang bukti lainnya ada 1 buah jarum sumbu. 1 buah kotak plastik bening,1 lembar tisu, 1 buah hp android merk Samsung warna hitam. 1 buah hp Nokia senter warna abu-abu dan uang tunai sebanyak Rp. 350.000.
Kronologis
Di tegaskan Eddi Soebandi, penangkapan terhadap SN dan SK ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima tim Mantap Sat Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita.
Informasi di peroleh jika di sebuah rumah yang beralamat di RT 001, RW 008 Lingkuangan Tiang Enam Keurahan Kuang Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tersebut, sering di gunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut tim Mantap Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.” terang Eddi Soebandi lagi.
Kemudian sekitar pukul 23.20 wita, tim Mantap Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah terhadap SN dan SK.
“Selesai melakukan penggeledahan terhadap SN dan SK beserta barang bukti yang di temukan. Kemudian keduanya di bawa ke mapolres sumbawa barat, untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Eddi Soebandi. (*)
Follow kami di Google News