Lombok Tengah-NTB. barbareto.com – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap 2 (dua) pencuri Mobil berinisial R warga Praya dan MH warga Lembar pada hari Minggu (09/5/21). Keduanya di tangkap di sebuah rumah di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadiannya bermula pada hari Kamis (06/5/21) sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah korban yang beralamat di kampung Serengat Lauk Kelurahan Prapen Kecamatan Praya telah terjadi pencurian kendaraan Mobil Pick Up merk Suzuki dengan nomor Polisi DR 9691 SZ.
“Kejadian tersebut berawal dari ketika korban bersama dengan istrinya untuk membeli baju lebaran di seputaran pertokoan kota Praya kemudian sekitar pukul 21.00 Wita korban kembali ke rumah dan menemukan Mobil sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya. Berdasarkan informasi tetangga bahwa yang membawa Mobil tersebut adalah saudara R dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci Mobil yang berada diatas lemari pakaian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Lolres Lombok Tengah,” terangnya.
Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sedang berada di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.
Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri mobil tersebut kemudian menggadaikannya ke seseorang yang berinisial A sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kemudian Tim Puma langsung bergerak kerumah A untuk mencari keberadaan Barang Bukti (BB) tersebut. Namun tim menemukan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah dalam keadaan terkunci dan hingga sampai saat berita ini dimuat, BB masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, kedua orang pelaku diamanakan di Mapolres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut.