Sumbawa-NTB. barbareto.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Rabu (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.
Dua pelaku tersebut berinisial SB (41 tahun) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32 tahun) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di sebuah rumah tempat jaga sarang walet di Desa Lopok Beru.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil amankan barang bukti yakni 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,-.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa melalui Kasubag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, di rumah tempat menjaga sarang walet yang ditinggali oleh saudara SB kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut, pihak Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita dengan dipimpin oleh Kanit Lidik Narkoba Polres Sumbawa bersama anggota melakukan penggerebekan di TKP,” ungkap Sumardi selaku Kasubag Humas. (6/5/21)
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang di berada di dalam kantong celana pendek yang digunakan. Sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang di gantung,” beber Sumardi.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan di amankan di Mapolres Sumbawa Besar guna proses hukum lebih lanjut.