barbareto.com | Denpasar- Kedapatan melanggar protokol kesehatan, 23 orang di tertibkan Satpol PP Kota Denpasar di Banjar Suwung Batan Kendal Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (16/9)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar protokol kesehatan tersebut di tertibkan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level III.
Lebih lanjut dikatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 15 orang diberikan pembinaan ditempat karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up ditempat bagi semua pelanggar prokes.
“Langkah itu wajib dilakukan agar mereka benar-benar jera dan tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.
Meskipun, setiap pelanggar telah di tindak, nyatanya masih saja ada masyarakat terjaring melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu ia akan terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan demi kesehatan dan kenyaman bersama.
Mengingat sebagai penegak perda pihaknya akan selalu melakukan penertiban dan mengimbau masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan.
“Dengan langkah itu yang harus dilakukan agar penularan Covid-19 bisa di tekan,” ungkapnya.
Sayoga menambahkan, supaya penertiban bisa mencakup seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar, pihaknya membagi anggota. Sehingga sebagian melakukan penertiban di tempat tempat umum dan sebagian melakukan penertiban secara mobiling. Dengan langkah itu setiap harinya pihaknya bisa menjangkau seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. (Ayu/humas)