Lombok Timur, barbareto.com – Sikap indisipliner oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Lepak Sakra Timur mulai diatensi OPD terkait, terutama Kepala Dinas Kesehatan Lotim selaku pembina langsung.
Pun demikian halnya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku lembaga yang menerbitkan SK penempatan kepada oknum bersangkutan.
Hanya saja, pihak BKPSDM belum bisa mengambil tindakan di luar kewenangannya. Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Lotim Dr. Mugni, M.Pd kepada Awak Media saat dimintai tanggapannya.
“Kalo kami posisinya menunggu laporan dari Dikes. Karna dalam regulasinya, pembinaan ASN Itu oleh atasan langsung,” kata Mugni, Selasa (27/2/2024).
Mugni menegaskan, BKPSDM tidak boleh mengambil kewenangan Dikes. Maka dari itu dirinya berharap pihak Dikes segera memberikan laporan tertulis, apapun hasil penelusuran di lapangan.
Laporan itu, jelas dia, bersifat keharusan, jika tidak maka BKPSDM memiliki kewenangan untuk memberikan teguran. Namun demikian dirinya menyakini bahwa Dikes akan melakukan tugasnya dengan baik.
“Ya kita tunggu saja, Dikes kan sudah mengatensi. Jika sudah masuk laporannya, pasti kita eksekusi,” tandasnya.
Ia memaparkan, dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan masuk dalam kategori hukuman sedang, tetapi bisa menjadi hukuman berat jika sudah diulang-ulang.
“Hukuman sedang itu bisa ditunda kenaikan pangkatnya, dan ditunda kenaikan gaji berkalanya. Dan bisa juga diturunkan pangkatnya selama tiga tahun,” terangnya.
Adapun hukuman berat dapat dikenakan jika seorang PNS yang melanggar disiplin sudah diberikan teguran secara lisan, kemudian secara tertulis, hingga diberikan surat pernyataan tidak puas atas pelanggaran yang dilakukan secara terus menerus.
“Tetapi sekali lagi kita tunggu laporan. Kapus ini kan masih Plt selama tiga bulan. Selama tiga bulan kalo ada masalah lalu SK-nya tidak diperpanjang, maka selesai,” demikian Mugni.