BARBARETO.com – Untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Madya Lantai II Gedung Sewaka Dharma Lumintang Selasa (17/1).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, juga hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Praktisi/Ahli Dr. Kadek Dwita Apriani S.Sos, M.LP, Forum Anak dan para Kelian Lingkungan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, dalam rapat FKP ada pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
Menurutnya dalam meningkatkan jenis pelayanan telah dilakukan beberapa inovasi diantaranya penempatan mesin ADM di 4 lokasi yakni di Gedung Sewaka Dharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padang Sambian Kelod dan Kantor Desa Tegal Harum.
Dukcapil Kota Denpasar memiliki sejumlah inovasi seperti, Aplikasi Taring Dukcapil, Siak desa/kelurahan, Sapa Gojek/Grab, JB Pelangi, Si Candra, Kramatamiu, Samskara Grahasta, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan terintegrasi dengan pengadilan agama dan Pelayanan Terintegrasi Dengan Kantor Agama.
“Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, Pemerintah Kota Denpasar di tahun 2023 targetkan 25 % masyarakat wajib memiliki KTP Digital,” ungkap Juli Artabrata.
Target tersebut ditentukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk mensukseskan target tersebut pihaknya telah mengajukan surat kepada Bapak Sekda supaya bisa informasikan kepada OPD di Pemerintah Kota Denpasar untuk segera download aplikasi. Setelah itu baru dilaksanakan pelayanan jemput bola di masing masing OPD.
Dari hasil rapat FKP ada identifikasi masalah diantaranya ada banyak tempat yang orangnya tidak ada tetapi statusnya masih ada di tempat tinggal tersebut.
Perpindahan penduduk yang tidak lapor kepada Kepala Lingkungan.
Dari permasalahan itu pihaknya telah mengajukan legal linier ke pusat regulasi profesional.
Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam bekerja selalu berdasarkan regulasi dan peraturan perundang undangan yang ada. (*/b).
Follow kami di Google News