BARBARETO.com – Lombok Timur. Polemik terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III yang belum cair terus bergulir.
TPG atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi bagi Guru Pengajar di Sekolah Negeri ataupun swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, biasanya setiap triwulan (tiga bulan sekali, red) di transfer melalui Bank NTB Syariah.
Tapi, tunjangan yang seharusnya di bayarkan pada bulan Oktober 2022, sampai bulan November 2022 belum di cairkan.
Salah seorang Guru berinisial RS mengeluhkan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut.
“Biasanya kita terima bulan Oktober, tapi sampai saat ini belum ada. Memang dari triwulan pertama sering terlambat, kita juga ga tau permasalahannya apa?,” tuturnya.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim), Izzudin saat di konfirmasi mengatakan semua sudah clear, namun ada yang di perbaiki terkait iuran BPJS.
“Hari senin kemarin kita rapat bersama seluruh UPTD se-Kabupaten Lombok Timur, di pimpin oleh Bapak Sekda. Sebenarnya sudah clear, namun ada perbaikan iuran BPJS, Insha Allah semoga bisa di transferkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala BPKAD Lotim, Hasni juga menuturkan bahwa dana TPG triwulan ke III baru di terima per 31 Oktober.
“Kami terima uangnya pada tanggal 31 Oktober dan masih menunggu permintaan dari Dinas Dikbud untuk di bayarkan,” jelasnya singkat.
Di lansir dari berbagai sumber, pemberian Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Dimana untuk bisa mendapatkan serdik tersebut, Guru yang bersangkutan harus dinyatakan lulus pada seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (*/redBB)
Baca berita lainnya di Google News