Umat Muslim di Daerah Ini Dilarang Keras Beri Uang ke Pengemis

0

barbareto.com | Sulawesi Selatan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengeluarkan fatwa larangan umat Muslim untuk memberikan uang kepada pengemis. Tak tanggung-tanggung, bahkan perbuatan semacam itu di cap haram oleh MUI Sulsel.

Adapun hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Di ketahui alasan MUI Sulsel menerbitkan fatwa itu ialah karena pengemis kerap di manfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab sebagai alat eksploitasi manusia, terutama bagi kalangan anak.

Kegiatan minta-minta itu juga di anggap membentuk mental pemalas kepada orang tanpa cacat fisik. Fatwa itu di resmikan oleh MUI Sulsel pada Minggu 31 Oktober 2021 kemarin.

Baca juga : Diduga Aksi Pengemis di Lotim Terkoordinir

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Muammar Bakri, Sekretaris Umum MUI Sulsel, mengutip CNN Indonesia. (2/11/21)

Oleh sebab itulah, MUI Sulsel dalam mengatasi persoalan ini juga mendesak pemerintah untuk serius menangani permasalahan para pengemis. Pasalnya, di dalam UUD 1945 di katakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban Negara.

“Jika ada pengemis di jalan, maka yang berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” tegas Muammar.

Ia juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan supaya bisa bekerja sama untuk memberantas kemiskinan. Di sisi lain, MUI Sulsel juga meminta kepada penegak hukum supaya menindak tegas oknum-oknum yang selama ini melakukan eksploitasi kepada anak-anak. (gok)

No comments

Exit mobile version