Viral Video Bule Asusila di Wilayah Gunung Batur, Pihak Kemenkumkam Bali Dibuat Geram

0

barbareto.com | Viralnya video Bule (WNA, red) yang beredar di media sosial di respon cepat oleh pihak Kemenkumham Provinsi Bali.

Aksi nyeleneh Warga Negara Asing (WNA) mengabadikan diri tanpa busana alias telanjang bulat tersebut tidak terpuji dan melanggar norma.

Dimana yang bersangkutan membuat video yang meresahkan (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli beberapa waktu lalu.

Video yang berdurasi beberapa menit tersebut mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali. Yang mana memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.

Pada Minggu, 24 April 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait orang asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian, Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian diperoleh keterangan bernama JDC (Jeffrey Douglas Craigen) pria berkebangsaan Kanada, tempat dan tanggal lahir Vancouver, 30-07-1988. Jeffrey yang mengantongi izin tinggal dan berlaku sampai 27-04-2022.

Atas ulah pria asal Kanada tersebut pihak lntelkam Kemenkuham Bali melalui tim seksi Inteldakim Kanim Denpasar, mendapatkan informasi bahwa penjamin yang menjamin orang asing tersebut dan mencoba menghubungi penjamin tersebut.

Baca juga : Kebelet, Sepasang Remaja Terekam CCTV Saat Wik Wik di Lapangan Renon

Didapati bahwa WNA atas nama Jeffrey Douglas Craigen tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan.

Dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Balikarena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara,” jelas Jamaruli Manihuruk. (Ans)

No comments

Exit mobile version