Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Lima Kecamatan yang berada di Lombok Timur, saat ini masih dalam pengawasan ketat Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengawasan tersebut dilakukan, karena di wilayah itu peredaran Narkoba masih menjadi zona rawan.
Adapun lima kecamatan yang dimaksud yaitu Kecamatan Aikmel, Kecamatan Masbagik, Kecamatan Pringgasela, Kecamatan Sukamulia dan Kecamatan Selong. Data tersebut diperoleh BNNP NTB, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang lalu.
“di Lombok Timur ada beberapa wilayah yang rawan dari perderan narkoba yakni Kecamatan Aikmel, Masbagik, Pringgasela, Sukamulia dan Selong,” ungkap Nur Ahmad, Kepala Bidang Pencegahan Narkoba BNN Provinsi NTB. Sabtu, 28/11/2020.
Ia menjelaskan, bahwa mayoritas di lima kecamatan tersebut peredaran Narkoba bukan dilakukan oleh masyarakat lokal. Namun lebih kepada warga luar yang kemudian masuk ke beberapa Kecamatan di Lotim, untuk dijadikan persembunyian.
Dirinya juga menyebut bahwa kebanyakan orang-orang yang terlibat dalam bisnis haram di Lotim itu dari luar Daerah. Seperti dari Medan, Batam, Pekanbaru, Malaysia, Aceh dan Jakarta.
Sampai dengan saat ini, data yang ia pegang berdasarkan hasil penelitian BNN berkolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2017. Menunjukkan data penyalahgunaan Narkoba di NTB sebanyak 63.915 pecandu dan penyalahguna.
Lebih lanjut lagi, ia memaparkan data dari BNN yang bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019, menunjukkan angka dari orang yang pernah menggunakan Narkotika sebanyak 0,5%, dari total jumlah penduduk di NTB yakni sekitar 9.500 lebih.
Selain itu, Ahmad juga menyebut orang yang masih memakai Narkoba di NTB ada 0,3% dari total jumlah penduduk di NTB atau sekitar 4.200 lebih. Dari data tersebut dihasilkan bahwa mayoritas yang terlibat masih didominasi oleh generasi muda.
Oleh sebab itulah, ia menjelaskan jika peran penting pemuda harus diikutsertakan dalam mencegah peredaran Narkoba. Seperti memanfaatkan Media Sosial sebagai ajang sosialisasi untuk mengkampanyekan bahaya yang dihasilkan jika generasi muda sampai terjebak dalam lingkaran Narkoba.
Bahkan, ia mengatakan bahwa pendekatan yang paling utama yakni pendekatan berbasis Agama. Yang dimana, pada pendekatan tersebut ia melihat bisa memberikan efek yang signifikan karena bisa mempengaruhi tindakan dan sikap seorang yang terjebak dilingkaran setan itu.
Ahmad juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengucilkan pecandu Narkoba. Hal itu disebabkan karena pecandu juga notabenenya sebagai korban dari lifestyle yang salah dan iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Manakala ada masyarakat yang menjadi pecandu jangan di kucilkan, lebih baik bawa mereka ke Rumah Sakit terdekat untuk dirawat dan direhabilitas,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Hendry Cristianto menerangkan bahwa pemerintah dalam hal ini kepolisian tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas peradaran Narkoba.
Akan tetapi, kata Hendry perlu adanya gerakan bersama dengan seluruh elemen masyarakat untuk mensosilaisasikan bahaya dari Narkoba tersebut. Terlebih lagi, masyarakat Lotim saat ini sebanyak 1,3 juta jiwa yang tidak bisa di cover oleh pihak kepolisian jika semuanya harus diawasi.
“Kalau hanya mengandalkan polisi itu pasti tidak bisa, masyarakat Lotim 1,3 juta jiwa. Sedangkan polisi hanya 800 orang, satu polisi mengawasi 1.600 orang, kan tidak mungkin,” ucapnya.
Tahun 2020, ia menyebut pihaknya sudah menangani penyalahgunaan narkoba di Lotim dengan jumlah 33 laporan. 20 diantaranya kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 7 masih dalam proses, dan 6 dalam tahap rehabilitasi.
“Kami juga bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit (RS) dalam proses rehabilitas ini, itu merupakan langkah sinergitas kami juga untuk menjauhkan pecandu dari barang haram tersebut,” jelasnya. (gok)