BARBARETO.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat, (5/8/22) dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia, HKS (49 tahun) sudah sesuai ketentuan, karena melanggar melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya HKS, WNA asal negeri jiran tersebut dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 lalu.
Saat itu, ia baru saja mendarat dari Bangkok dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) menggunakan maskapai Air Asia FD 3677.
Menurut pengakuan tersangka di negeri asalnya adalah tukang bangunan.
Pria asal Kuala Lumpur tersebut secara tak sengaja berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji yang mengiurkan, yaitu 100 USD per hari selama dan di janjikan bisa bekerja selama 1 tahun, tanpa pikir panjang iapun menerima tawaran dari orang tersebut.
Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand.
“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara,” terang Anggiat.
Baca juga: WNA Asal Brazil Diamankan Polisi Bandara Ngurah Rai Karena Kedapatan Bawa Ganja
Setelah menjalani masa kurungan di hotel “Prodeo” kurang lebih 10 tahun dengan berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tanggal 06 Juli 2022, pria kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk selanjutnya akan di pulangkan ke negara asal.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah HKS didetensi selama 15 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Malaysia di Jakarta.
Dan telah di siapkan tiket dan administrasi akhirnya HKS dideportasi sesuai dengan jadwal.
Pihak Imigrasi melakukan pengawalan dengan menyerakan dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) pesawat yang jadwal lepas landas pada pukul 13.05 WITA.
Selain di deportasi, HKS juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Artinya HKS tidak boleh masuk Indonesia lagi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat Napitupulu. (*/B)