barbareto.com | Lombok Utara – “Tidak butuh waktu lama hanya 30 hari, periode Mei hingga Juni 2021, Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengungkap 14 kasus dengan rincian 9 kasus diungkap Satuan Reserse dan Kriminal serta 5 diantaranya kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Satresnarkoba,” ungkap Kasi Humas IPDA Mulyadi saat konferensi pers yang digelar di Halaman Utama Polres Lombok Utara pada Kamis 15 Juli 2021.
Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, S.H., melalui kasat Reskrim IPTU Made Sukadana, M.H., mengatakan pengungkapan kasus kriminal kali ini ada 9 kasus pencurian yang diungkap, diantaranya pencurian sepeda motor terjadi di dua TKP yaitu di Bayan dan Kayangan dengan pelaku berinisial MHT dan ABH.
Selanjutnya pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti Hand Phone pelaku berinisial Z dengan TKP Pemenang dengan modus operandi pembobolan Toko. Pelaku Z diketahui merupakan spesialis pembobol Toko dengan wilayah operasi tindak kejahatannya meliputi Lombok Utara, Lombok Barat dan Kota Mataram.
“Selanjutnya pencurian TV properti salah satu Villa dengan TKP Desa Gili Indah dengan pelaku berinisial MS. Berikutnya percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat), aksi ini terbilang nekat lantaran mencoba mencuri berangkas milik Masjid di Gili Terawangan, sayangnya kejahatan pelaku berinisial M ini belum sempurna lantaran aksinya digagalkan warga,” jelas Sukadana.
Dari sejumlah tersangka, Sukadana mengatakan delapan diantaranya merupakan warga asal KLU dan satu warga yang berinisial Z warga Kota Mataram yang merupakan residivis spesialis pembobol Toko dan Ruko.
“Inisial Z ini selain residivis juga spesialis dengan tindak kejahatan pencurian dengan membobol Toko dan Ruko. Wilayahnya tidak main-main yaitu, KLU, Lobar dan Mataram. Z saat ini telah dilimpahkan proses hukumnya ke Polres Lobar,” imbuh Sukadana.
“Secara umum kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lotara bukan lantaran dampak pandemi semata, namun tindakan yang dilakukan para tersangka murni merupakan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, tindakan pelaku menimbulkan keresahan gangguan Kambtibmas dan merugikan orang lain,” jelasnya
Selain itu pada pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka berinisial SH, korban masih berstatus sekolah dan saat ini duduk di bangku SD, tersangka melakukan kejahatannya dengan bujuk rayu.
“Korban H merupakan adik ipar tersangka SH, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan bejat SH dilakukan lebih dari satu kali di TKP yang sama hingga korban (H) saat ini hamil 6 bulan,” lanjut Sukadana.
Pada kasus lainnya terkait dugaan pencurian jaringan pipa jenis HDPE milik masyarakat Montong Kemuning, tersangka berinisial S saat ini sudah dilakukan penahanan oleh jajaran Polsek Bayan guna dilakukan pengembangan kasus selanjutnya.
“Dugaan motif pencurian pipa tersebut baru diketahui lantaran pelaku sakit hati karena tidak diinginkan masyarakat menjadi Pekasih,” jelas Sukadana.
Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba IPTU Suryawan, S.H., menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Lotara mengungkap 5 kasus peredaran Narkotika dengan TKP di Kecamatan Pemenang, saat ini Satresnarkoba telah mengembangkan peredaran barang haram tersebut dengan menarget bandar besar yang saat ini beralamat di Mataram.
Dijelaskan Surya, dari beberapa kasus tersebut sementara ini telah menetapkan beberapa tersangka sebagai pengedar yaitu inisial MUL BB 0,43 gram, JNR BB 0,30 gram, AML BB 0,48 gram.
“Sementara itu inisial HE yang merupakan warga Lombok Timur Kecamatan Masbagik diakui residivis dan sempat ditahan pada tahun 2018. Penangkapan HE sesaat ketika dirinya hendak melebarkan bisnis haramnya di Lombok Utara, diduga menjadi pemasok dari jaringan bandar yang saat ini ditarget tim Resnarkoba,” papar Surya.
Mantan Kasat Narkoba Lotim ini pula menegasakan dari kloning HP yang dilakukan jajaran Siber dan ITE Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah teransaksi besar dengan kurun waktu yang singkat. Besaranya transaksi tersebut mengerucut ke inisial HE sebagai salah satu dari jaringan bandar yang saat ini ditarget.
“Untuk barang bukti yang berhasil di sita dari tangan HE yaitu Sabu seberat 1,36 gram. HE di tangkap Tim Puma Resnarkoba di pintu masuk KLU tepatnya di kawasan Wisata Pusuk bersama Istri,” jelasnya
“Dari masing-masing tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan guna pengembangan kasus, selain itu para tersangka juga terancam di ganjar pasal 114, 112 dan 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya.