
barbareto.com | Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggelar konferensi pers terkait dengan perkembangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa oleh Kepala Desa Banjarsari dan kasus dugaan pemberian kredit fiktif di BPR NTB Lotim Cabang Aikmel, Rabu (21/7/21).
“Terkait dengan kasus korupsi oknum Kades di Labuhan Haji, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan kepada wartawan.
Kemudian dikatakannya, terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pemberian kredit fiktif di BPR NTB Lotim Cabang Aikmel pada tahun 2020 statusnya dinaikkan ke penyidikan, taksiran sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar.
“Berdasarkan hasil hitungan sementara, di prediksi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp. 1 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPR NTB Lotim Cabang Aikmel, pihak pejabat di Dikbud Lotim dan beberapa pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.
“Selanjutnya nanti kita akan lanjutkan dengan meminta keterangan saksi-saksi, dan calon
tersangka,” ucapnya.