Denpasar-Bali. BARBARETO – DPR RI bersama Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI. Undang-Undang ini menyederhanakan 79 undang-undang, 1.244 pasal kedalam 11 klaster pembahasan meliputi: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset & Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.
2. UU Cipta Kerja sesungguhnya merupakan terobosan hukum untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja melalui metode Omnibus Law, dalam:
a. mendorong peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, memberikan pelindungan kepada para pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMK-M dan Koperasi; dan
b. membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata diseluruh wilayah NKRI untuk memanfaatkan Bonus Demografi yang kita miliki sehingga dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
3. UU Cipta Kerja sangat bermanfaat bagi Pekerja/buruh yang mencakup:
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) :
– Pemberian jaminan kompensasi setelah PKWT berakhir; dan
– PKWT dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
b. Upah Minimum (UM) ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu;
c. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya untuk Tenaga Ahli;
d. Pesangon dibayarkan sebesar 25 kali gaji, dimana 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan;
f. Pengaturan waktu kerja menjadi lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu);
g. Pengusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh;
h. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh; dan
i. Jaminan Sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
4. UU Cipta Kerja sangat bermanfaat bagi Pelaku Usaha dan UMK-M, yang mencakup:
a. Kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar;
b. Pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas;
c. Mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif iscal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi;
d. Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, sesuai bidang usaha yang diprioritaskan;
e. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum; dan
f. Penyederhanaan dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan.
5. Dengan memperhatikan dan mendalami secara cermat dan utuh substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan, maka: a. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali dengan tegas menyatakan SANGAT MENDUKUNG adanya UU Cipta Kerja tersebut; dan b. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali sangat meyakini bahwa Bapak Presiden RI memiliki niat baik dan komitmen kuat untuk melakukan reformasi melalui terobosan hukum yang berkaitan dengan upaya penciptaan lapangan kerja baru, pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan investasi, serta kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan UMK-M maupun perkoperasian demi kebaikan, kemajuan, dan daya saing bangsa Indonesia dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan global.
6. Dengan demikian berbagai isu seperti: uang pesangon akan dihilangkan, UMP akan dihapus, cuti dihapus, PHK dilakukan secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan akan hilang, dan penggunaan tenaga kerja asing secara bebas adalah TIDAK BENAR.
7. Oleh karena itu, Gubernur Bali menghimbau kepada masyarakat, pekerja/buruh, mahasiswa, dan pelajar agar:
a. Pemikiran berkaitan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja masih sangat memungkinkan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah, dan DPR RI dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden;
b. Tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita melalui media sosial yang menyesatkan (HOAX); dan
c. Tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, apalagi bersifat anarkis yang merugikan kepentingan umum, terlebih dalam masa pandemi COVID-19.
Mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali agar terus menjaga situasi dan kondisi yang nyaman, aman, dan damai serta menjaga persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara dibawah kepemimpinan Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, sesuai dengan karakter dan jati diri asli masyarakat Bali; gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya.
Atas nama masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gubernur Bali memberi apresiasi dan mendukung penuh tindakan tegas dan humanis yang dilakukan oleh aparat keamanan khususnya Polda Bali dalam mengendalikan aksi demonstrasi yang terjadi di Bali pada tanggal 8 Oktober 2020