21 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Divisi Hukum KPU Bali “Tengok” Putusan MK RI No.55, Dapat Apresiasi

barbareto.com | KPU Bali dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan, Selasa (11/4) melaksanakan diskusi tentang implikasi putusan MK.No.55/PUU/ XVIII/2020 lewat daring.

Acara dibuka Ketua KPU Bali diwakili anggota KPU Bali, Gusti Ngurah Bagus Darmasanjaya.

Selaku narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Gede Raka Nakula dan dari unsur Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.

Diikuti oleh KPU Bali KPU kabupaten/kota serta Bawaslu Bali dan Bawaslu kabupaten/kota serta dari unsur pegawai sekretariat KPU dan Bawaslu Bali.

Peserta memberi apresiasi atas materi yang diangkat dalam diskusi tersebut karena dipandang perlu adanya pemahaman yang sama terhadap regulasi.

AA Gede Raka Nakula mengatakan perlunya ada pemahaman bersama tentang regulasi, karena itu pihaknya mengawali komunikasi dengan Bawaslu.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Karangasem Gelar Apel Pagi

AA Gede Raka Nakula, pada materinya memaparkan putusan MK RI No.55/PUU/XVIII/ 2020.

Dimana bagi parpol yang telah meraih Parliamantry Threshold (PT) pada pemilu 2019 hanya dilakukan verfikasi administrasi, tidak diverifikasi secara faktual untuk menjadi parpol peserta pemilu 2024.

Baca juga : KPU Bali Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum

Sedangkan parpol yang tidak meraih PT dan kuga parpol baru selain diverfikasi administrasi juga diverifikasi secara faktual.

Nakula mempertanyakan apakah parpol meraih parliamentary threshold secara otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Karena menurutnya di lapangan ada indikasi bahwa para elit parpol di pusat pindah parpol lalu membuat parpol baru.

Baca Juga :  Gubernur Koster Apresiasi Wajib Pajak Ranmor di Samsat Buleleng

Tambah Nakula, di teknis penyelenggaraan yang menuai kendala karena fakta nya akan berbeda.

Sementara Ketut Rudia sepakat soal apa yang disampaikan AA Raka Nakula. Dalam materinya Ketut Rudia menyoal hal yang hampir mirip seperti materinya AA Gede Raka Nakula.

Pada akhir diskusi diungkapkan perlunya ada pemahaman bersama tentang regulasi. Minimal hasil diskusi ini bisa dijadikan daftar inventaris masalah (DIM) untuk disampaikan kepada pimpinan di pusat.

“Dari hasil diskusi ini kita bakal sampaikan ke pusat untuk menjadi telahan dengan harapan nanti aturan yang keluar mudah untuk dilaksanakan,” ujarnya. (sum)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles