26.5 C
Lombok

Dinas Kesehatan Pastikan Tahun 2023 SKTM Tetap Diberlakukan Untuk Berobat di Lombok Timur

Published:

BARBARETO.com – Pelayanan kesehatan yang prima dibutuhkan setiap masyarakat, di Lombok Timur sendiri tahun 2022 ratusan masyarakat dicabut kepesertaan BPJSnya.

Sehingga layanan kesehatan gratis tidak bisa dapatkan.

Pemerintah Lombok Timur sebelumnya memfasilitasi akses kesehatan lewat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lewat Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Dinas Sosial, namun belakangan SKTM ditolak beberapa Puskesmas.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan, dalam waktu dekat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Puskesmas akan segera diberlakukan kembali, hal ini menyusul banyaknya kepesertaan BPJS Masyarakat dicabut.

Baca Juga :  Rumah Sakit Mandalika Raih Akreditasi Paripurna

“Kita pastikan pelayanan SKTM akan kembali diterapkan pada setiap Puskesmas,” ungkap Kabid SDK, L. Kasturi menjawab Barbareto.Com, Selasa (24/01/2023).

Ditegaskan Kasturi, pihaknya kini lebih teliti merekomendasikan SKTM, serta menekankan kepada pengguna SKTM adalah betul-betul masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Ini sedang dibahas bagaimana regulasi yang diterapkan terhadap kriteria masyarakat yang berobat menggunakan SKTM,” paparnya.

Baca Juga :  Kasus Meninggal Dunia Nihil, Sebanyak 30 Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh

Saat ini lanjut Kasturi, pihaknya sedang membuat surat untuk Puskesmas agar masyarakat kategori miskin tetap mendapatkan pelayanan.

“Kami minta kepada Puskesmas agar memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pintanya.

Lebih jauh dijelaskan mantan Kepala Puskesmas itu, ia menghimbau kepada pemerintah desa agar lebih selektif dalam menerbitkan memberikan SKTM.

“Muaranya di Desa, karenanya kami minta agar lebih selektif dalam penerbitan SKTM,” pungkas Kasturi.

Follow kami di Google News

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles