19.8 C
Lombok

Gerbang Kantor Bupati Rusak Saat Demo, Pemda Loteng Lapor Polisi

Published:

- Advertisement -

Lombok Tengah, Barbareto.com – Pemda Lombok Tengah melaporkan masa aksi demo sempadan pantain selatan yang berlansung di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu 24 Juli 2024 kemarin. 

Demo tersebut dilakukan perwakilan masyarakat Desa Areguling, Tebuak, Pancor, Petule, Mawun, Gerupuk, Kute, Mertak, Bumbang, Tomang-omang, Selong blanak dan Rowok mekarsari bersama Yasayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB. 

Masa aksi memaksa menerobos gerbang Kantor Bupati Lombok Tengah yang saat itu dalam keadaan tertutup. Akibatnya gerbang kantor tersebutpun ambruk oleh masa. 

Baca Juga :  Kejari Badung Tempuh Restorative Justice, Tersangka Kadek J A di Kembalikan ke Pihak Keluarga

Akibat kerusakan tersebut, Pemda Lombok Tengah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. 

Laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Brata Rusnandi saat dihubungi wartawan. “Betul tadi pagi jam 10.00 WITA dari pihak Pemda datang ke Polres untuk melaporkan kejadian tersebut”, ungkapnya (26/07).

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H. Herman Edy saat dihubungi wartawan mengatakan belum mengetahui prihal tersebut. 

Baca Juga :  Kapolres Loteng Sambut Tim Audit Kinerja Itwasum Polri

“Kita belum tahu, belum ada konfirmasi terkait laporan tersebut. Coba nanti kita telusuri, ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, perwakilan masyarakat selatan bersama Yayasan Insan Peduli Umat melakukan demonstrasi  meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan Perda yang bertentangan dengan UU yang mengatur batas sepandan pantai hendakya berjarak 100 meter. 

Masa aksi juga meminta Pemda Loteng untuk memberantas mafia tanah di kawasan pantai selatan agar tidak merugikan masyarakat. (FR)

- Advertisement -
Peri Fadly
Peri Fadly
Peri Fadly adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles