Lombok Tengah, Barbareto.com – Pihak SD Negeri 6 Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dugaan ini mencuat setelah Koordinator Kompas NTB, Paesal Prandana, menerima laporan dari salah satu wali murid terkait pencairan dana yang tidak pernah diterima oleh siswa maupun orang tua.
Menurut Paesal, dana PIP sebesar Rp 450.000 per siswa yang seharusnya cair dalam dua tahap ini tidak pernah diterima oleh pihak penerima.
“Setelah kami minta wali murid mencetak rekening koran di Bank BRI Batunjai, terlihat bahwa dana sudah dicairkan dua kali. Tapi anehnya, siswa maupun wali murid mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, baik pada tahap pertama maupun kedua,” jelasnya.
Yang lebih janggal, lanjut Paesal, wali murid mengaku rutin memeriksa saldo rekening melalui ATM, namun selalu kosong, Sementara hasil rekening koran justru menunjukkan dana sudah ditarik melalui salah satu agen BRILink di wilayah Penujak.
“Ada dugaan kuat kartu ATM Program Indonesia Pintar ini digandakan. Wali murid memegang kartu ATM, tapi buku tabungan disimpan oleh pihak sekolah. Kemungkinan, pihak sekolah membuat kartu ATM baru dengan dalih kartu hilang, karena mereka menguasai buku tabungan sebagai syarat pengurusan ke bank,” ungkap Paesal.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SD 6 Penujak. Namun, kepala sekolah membantah melakukan penarikan dana tersebut.
“Kepala sekolah mengaku tidak pernah menarik uangnya. Buku tabungan siswa memang disimpan di sekolah dengan alasan untuk mempermudah pengurusan jika ATM hilang,” katanya.
Menurut pengakuannya, Kompas NTB juga telah mengonfirmasi kepada agen BRILink tempat dana tersebut ditarik. Pihak agen menyatakan tidak mengetahui siapa yang menarik dana karena sistem BRILink tetap membutuhkan kartu fisik untuk transaksi.
Atas kejadian ini, Paesal menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Nilainya memang hanya Rp450.000, tapi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, itu sangat berarti untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, dan alat tulis,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan pemerintah, sekaligus penahanan buku tabungan yang seharusnya menjadi hak wali murid.
“Kami tidak tahu siapa pelaku sebenarnya, apakah guru, kepala sekolah, atau oknum lain. Namun kami akan mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang kembali, baik di SD 6 Penujak maupun di sekolah-sekolah lain di Lombok Tengah,” tutup Paesal Prandana.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 6 Penujak saat mencoba dikonfirmasi belum menanggapi pertanyaan wartawan sampai berita ini dimuat.
Berita lainnya klik disini