Maklumat Kapolda NTB
Perlu di ketahui, Irjen Pol. Djoko Poerwanto ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang di warnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya. Maklumat tersebut di terbitkan serta mulai di berlakukan Jumat (27/52022) tahun lalu.
Dalam maklumat tersebut, Irjen Djoko mengatakan. Upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat. Serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di larang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” kata Djoko dalam maklumatnya.
Di tegaskannya, penutupan atau pemblokiran jalan yang di lakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat di kenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dapat di kenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) di ancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tegasnya.
Follow kami di Google News