BerandaHukum dan KriminalBelum Laksanakan Putusan Hakim, Korban Pertanyakan Kinerja Jaksa

Belum Laksanakan Putusan Hakim, Korban Pertanyakan Kinerja Jaksa

barbareto.com | Denpasar – Usai gagal total di tingkat banding, terdakwa kasus dugaan penipuan Stephanus Irawan alias Tommie Liem (44) masih bisa menghirup udara bebas.

Padahal dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding yang dibacakan tanggal 1 Desember 2021 lalu dengan jelas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diganjar hukuman 5 bulan penjara.

Tidak hanya itu, hakim tinggi juga memerintah agar terdakwa yang selama ini hanya menjalani tahan rumah, segera di pindah ke rumah tahanan (Rutan). Tapi hingga berita ini di tulis, dikabarkan terdakwa masih bebas berkeliaran.

Hal ini membuat ES dan PW merasa kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumannya, kedua korban pun meminta agar jaksa segera melaksanakan putusan hakim tinggi tersebut.

“Kalau dibilang kecewa, ya jelas kami kecewa karena harusnya terdakwa ini kan sudah ditahan di Rutan, tapi faktanya sampai saat ini terdakwa masih bisa jalan-jalan,” jelas Rini Muchtar melalui sambungan telepon, Jumat (24/12/2021).

Kekecewaan kedua korban ini sebenarnya bukan hanya saat ini saja, sebelumnya juga sudah mengalami kekecewaan saat terdakwa yang berstatus tahan rumah, tapi masih bisa jalan-jalan.

Menurut Rini Muchtar, terdakwa yang seharusnya menjalani tahanan rumah, ternyata selama ini tidak ada di alamat tersebut. Terdakwa lebih banyak melakukan aktivitas diluar rumah.

“Artinya dia (terdakwa ) tidak menghormati hukum, dan hal ini sudah kami laporkan berkali-kali melalui surat baik ke Kejaksaan maupun Pengadilan. Tapi tidak pernah ditanggapi,” ungkapnya.

“Kami sebenarnya sudah melayangkan surat keberatan ke Jaksa maupun hakim, tapi sama sekali keberatan kami ini tidak ditanggapi,” lanjut Rini Muchtar. Belum juga rasa kecewa ini terjawab, kedua korban kembali menelan kecewaan.

Karena itu, Rini Muchtar pun mengatakan andai saja tidak ada aksi nyata dari jaksa untuk mengejar terdakwa, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.

“Ini jalan terakhir kalau tidak ada langkah nyata dari jaksa, maka kami akan membawa kasus ini sampai ke Kejasaan Agung,” pungkas Rini Muchtar.

Baca juga : Bernadin Layangkan Somasi ke Istri Zaenal Tayeb dan Salah Satu Media Online

Sepeti diberitkan sebelumya upaya hukum banding yang ditempuh Stephanus Wirawan alias Tommie Liem (44) ternyata tidak membuahkan hasil. Sebabmajelis hakim  tingkat banding pimpin Hendra Hasudungan Situmorang malah mengubah putusan hakim PN Denpasar.

Baca Juga :  Bermodal Rekaman CCTV, Polsek Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Maling Motor

Dimana sebelumnya majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky  Handajani Day menyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Majelis hakim tingkat banding justeru sepakat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, yaitu 5 bulan penjara. 

“Menyatakan terdakwa Stephanus Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan tanggal 1 Desember 2021. 

Terkait putusan ini dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Rini Muchtar saat di konfirmasi, Senin (7/12) kemarin.

“Benar sudah divonis 5 bulan,” katanya melalui pesan WhatsApp. Hal serupa juga diungkap oleh korban Pangky Wibowo yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa disebutkan,  perkara ini bermula pada bulan Maret tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta. Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang MangoCasual Dining & Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Terdakwa lalu menjelaskan bahwa jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan kedepan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Mango sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih menyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 5 Tanggal 10 April 2018.

“Sehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa,” kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.

Belakangan saksi baru mengetahui jika penyewaan tanah untuk usaha Restoran Gang Manggo oleh terdakwa belum dibayarkan sepuluh tahun, namun hanya tiga tahun.

Tidak hanya itu, keuntungan yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak pernah dilaksanakan, serta terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.

Di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar. 

Baca Juga :  Tanpa Ampun, Tim Puma 1 Polres Bima Kota Lumpuhkan Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan terdakwa berkata bahwa salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800,- karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.

Pada tanggal 26 Maret 2019, terdakwa memberikan proposal proyek restauran Gang Mango kepada saksi Pangky Wibowo melalui WhatsApp dan video mengenai proyek tersebut. Terdakwa mengatakan bahwa restaurant tersebut akan dibuka pada akhir April 2019 dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar membeli kembali saham milik saksi Edo Suweta.

Kepada saksi terdakwa mengatakan bahwa uang miliknya akan digunakan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta terdakwa mengatakan bahwa tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Singkat cerita, saksi yang terjebak bujuk rayu terdakwa akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 785.546.800,- dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa secara bertahap. Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,-.

Dua kali sukses melakukan aksinya membuat terdakwa ketagihan. Pada bulan Agustus 2019 terdakwa menemui korban lain yakni saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan di My Warung Canggu. Sama, di sana terdakwa memberikan proposal Gang Mango dan Restauran Gang Mango kepada saksi Putu Eka dengan mengatakan akan segera dibuka pada bulan September 2019.

Di samping itu, terdakwa berkata bahwa ada investor lain dari Hongkong, Singapura dan Indonesia. Setelah itu terdakwa menawarkan Putu Eka untuk membeli saham sebesar 5 persen milik terdakwa.

”Terdakwa bilang setelah membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di bulan Desember 2019,” beber jaksa.

Lagi-lagi terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 26/dibukukan/IX/2019. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000,-.

“Bahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 392.000.000,-,” ungkap jaksa. (Tim)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments