BARBARETO.com, Mataram – Berkas perkara dua tersangka perkara kapal BBM Ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur, kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Dua tersangka yang dimaksud yaitu dua Nakhoda dari kapal MT Harima dan kapal MT Anggun Selatan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada media, dikatakannya penyidik telah menyerahkan berkas dua perkara tersangka ke JPU untuk dilakukan penelitian.
“Dua berkas nahkoda kapal sudah memasuki tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke JPU untuk dilakukan penelitian berkasnya,” kata Artanto, Minggu 16 Oktober 2022.
Diketahui sebelumnya, pada 24 September 2022, dua nakhoda kapal ilegal yang bermuatan 407.000 BBM palsu itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik beralasan penetapan terhadap keduanya, dikarenakan mereka (Nakhoda, red) yang lebih faham terkait bagaimana kondisi kapal dan muatannya.
Tak lama setelah itu, satu orang dari perusahaan PT TPN ikut ditetapkan tersangka, yaitu Manajer Operasional perusahaan. Namun hingga kini, pemilik barang tak kunjung di ungkap peran dan pelibatannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022.
Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.
Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersbut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.
Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.
Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.