Lombok Timur, barbareto.com – Terpantau hari ini, Rabu 10 Juni 2026, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Lombok Timur, mulai menaikkan harga BBM non subsidi Pertamax yang sebelumnya Rp12.300 per liter kini menjadi Rp16.250 per liter.
Salah satu SPBU yang berada di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lombok Timur juga ikut menaikkan harga Pertamax.
Dilihat dari harga harian yang terpampang, terpantau Pertamax Rp16.250, Pertalite Rp10.000, Pertamina Dex Rp24.800, Pertamax Turbo Rp.20.750, dan Bio Solar Rp6.800.
Kenaikan tersebut diprotes oleh masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang menilai kebijakan ini semakin menyulitkan karena jika harga BBM naik maka kebutuhan pokok lainnya juga otomatis akan ikut naik.
“Biasanya jika bensin naik, maka akan dibarengi dengan kebutuhan lainnya yang juga akan ikut naik. Jika semua harga naik, kita sebagai masyarakat semakin kesulitan,” ucap warga yang sedang antri membeli BBM di SPBU Sekarteja. (10/6/2026)
Selain itu, lanjutnya, Ia menyarankan jika memang BBM jenis Pertamax dinaikkan maka seharusnya BBM jenis Pertalite diperbanyak untuk masyarakat.
“Lihat sendiri kan mas, pertalite justru kosong disini, di pom bensin sebelah juga kosong, yang ada hanya pertamax. Jadi mau tidak mau, kita beli pertamax jadinya karena stok pertalite kosong terus,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sebelumnya diketahui, setelah lebih dari tiga bulan bertahan, harga Pertamax akhirnya melonjak dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter mulai 10 Juni 2026, seiring tekanan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah.
Lebih jelasnya, Pertamina Patra Niaga memberlakukan penyesuaian tarif BBM non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kebijakan ini mengubah harga eceran di seluruh SPBU wilayah Indonesia.
Untuk Pertamax RON 92, harga ditetapkan Rp 16.250 per liter. Sedangkan Pertamax Green RON 95 mengalami kenaikan menjadi Rp 17.000 per liter.
Mengacu pada situs resmi pertaminapatraniaga.com, besaran kenaikan tarif tersebut tidak seragam dan berbeda di setiap provinsi. Adapun banderol tertinggi Pertamax sebesar Rp 17.000 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. (gok)