21.2 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Bumdes Jadi Supllier BPNT, Terkendala Surat Bupati Lotim

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang mempersiapkan, rencana kebijakan yang di instruksikan oleh Bupati Lotim agar Bumdes menjadi Supllier pada Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau di kenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Dengan ini, Bumdes Darmasari menyatakan kesiapannya untuk menjadi Supllier,” ucap Muksin, Kepala Desa Darmasari ketika di tanya media mengenai apakah Bumdes Darmasari siap menjadi Supllier BPNT. Kamis 6 Januari 2021.

Namun sampai dengan saat ini, ia mengaku belum bisa merealisasikan keinginan Bumdes tersebut, karena terkendala belum adanya surat resmi dari Bupati Lotim yang di tujukan kepada seluruh Bumdes di Lotim.

Terlebih lagi, ia mengatakan Pedoman Umum (Pedum) yang di gunakan pada program BPNT masih yang lama. Artinya memang belum ada ketentuan tertulis Bumdes untuk menjadi supllier BPNT sampai dengan saat ini.

Sehingga, saat ini ia hanya bisa menunggu surat perintah resmi dari bupati Lotim tersebut. Pasalnya, instruksi Bupati Lotim beberapa waktu yang lalu hanya menggunakan lisan.

“Makanya kita tunggu regulasi yang jelas dari Pak Bupati, karena kemarin sifatnya hanya lisan saja. Kalau mengenai kesiapan, Bumdes kami siap jadi Supllier,” tegasnya.

Di jelaskan olehnya, bahwa Bumdes Darmasari sudah aktif dari dulu. Hal itu di buktikan dengan bidang usaha-usaha yang bergerak di Bumdes tersebut seperti di bidang peternakan, pemberian modal pengusaha kecil, dan pada bidang sembako.

“Omzet dari Bumdes kami sudah mendekatu setengah miliar (500 juta – red),” imbuhnya.

Adapun saat ini, kata Muksin antara pihaknya dengan Agen sekitar masih berkoordinasi antar satu dengan lainnya. Sehingga nantinya, ia berharap dengan kehadiran Bumdes menjadi supllier BPNT bisa mengakomodir produk lokal yang dihasilkan oleh masyarakat Desa Darmasari.

Meskipun nantinya jika terjadi resiko persoalan di kemudian hari. Karena Bumdes terkesan akan mengambil alih Perjanjian Kerjasama (PKs) yang lama dengan mengganti PKs yang baru, maka hal itu tidak terlalu menjadi persoalan yang besar bagi pihaknya.

“Kalau sudah ada surat resmi dari Pak Bupati sendiri, itu nantinya yang menjadi payung hukum kami,” tuturnya. (gok)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles