Cagar Budaya di Lotim Hanya 2 Yang Diakui Secara Nasional

0

barbareto.com | Hingga saat ini dari sekian banyaknya Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), tercatat hanya 2 (dua) Cagar Budaya yang diakui secara Nasional atau ditetapkan Negara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim melalui Kepala Bidang Kebudayaan mengatakan, Dikbud Lotim jika ingin mengukuhkan Cagar Budaya dalam suatu wilayah, haruslah dilengkapi dengan historis yang bisa dijamin keabsahannya, termasuk juga lokasi serta tokoh yang di bukukan dalam bentuk cerita utuh dengan melibatkan semua tokoh. Kemudian diusulkan ke Bidang Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk kemudian di sahkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Banyak situs budaya di Lombok Timur, tetapi statusnya masih diduga Cagar Budaya, masih belum Cagar Budaya,” jelas Kabid Kebudayaan, Rusman, Kamis (20/01/2022).

Cagar Budaya yang diakui secara Nasional di Lombok Timur hanya 2 yaitu Makam Selarapang dan Masjid Kotaraja. Hal inilah kemudian yang menjadi atensi penuh Dikbud Lotim, mengingat ada puluhan bahkan ratusan Cagar Budaya di Lombok Timur yang di usulkan untuk bisa di akui secara Nasional.

“2 Cagar Budaya yang diakui tersebut yakni Makam Selaparang dan Masjid yang ada di Kotaraja,” ujarnya.

Baca juga : Makam Selaparang II, Apakah Ini Bukti Peperangan Kerajaan Selaparang Dengan Pasukan Bali?

Sebelumnya, Pemerintahan Daerah Lombok Timur cukup banyak mengusulkan Cagar Budaya. Namun, karena terkendala Covid-19, anggaran dana yang di alokasikan untuk mengakomodir penelitian Cagar Budaya di masing-masing wilayah/desa tersebut belum bisa terealisasi. Biaya penelitiannya pun terbilang cukup mahal, untuk kegiatan penelitian 1 Cagar Budaya saja Bidang Kebudayaan membutuhkan dana kurang lebih 75 juta Rupiah.

“Kelemahan kita di Lombok Timur dari awal hingga saat ini kita belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” tuturnya.

Menurut Rusman, pihaknya mengakui untuk pengajuan dana penelitian jauh-jauh hari sudah dilakukan. Akan tetapi, karena banyak kendala hingga saat ini kegiatan tersebut belum bisa di realisasikan.

Baca juga : Ritual Adat Bale Beleq Kiyai Masmirah Desa Wakan Mengenang Jasa Leluhur

Sehingga dirinya berharap, berharap penelitian Cagar Budaya bisa dilakukan secara berkesinambungan. Namun, untuk mengakomodir secara langsung keseluruhan Cagar Budaya, dirasa tidak mungkin mengingat masih terpaku pada ketersediaan anggaran yang terbilang minim.

“Minimal kita berharap dalam 1 tahun paling tidak ada 1 Cagar Budaya yang bisa di teliti karena banyak hal yang membutuhkan pembiayaan,” harapnya.

Sejak 2017 lalu Bupati pun sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat diberikannya wewenang memberikan SK Cagar Budaya. Sehingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar masyarakat yang memiliki Cagar Budaya agar melaporkan keberadaannya dengan menyertakan bukti-bukti deskripsi carita penuh Cagar Budaya tersebut dengan melibatkan saksi dari tokoh adat/budaya masyarakat setempat.

“Kalau yang memiliki rangkuman cerita sejarah lengkap, tetap kita tampung untuk kemudian kita akan usulkan,” tutup Rusman.

No comments

Exit mobile version